IndonesianCorruption Watch ICW mendesak Partai Demokrat untuk segera menyampaikan hasil audit laporan keuangan partainya periode 2010-2011. Indonesian Corruption Watch ICW mendesak Partai Demokrat untuk segera menyampaikan hasil audit laporan keuangan partainya periode 2010-2011. Harian Kompas Sorot Politik; Kilas Badan Negara; Kilas
JAKARTAâMajelis Komisioner Komisi Informasi Pusat KIP memerintahkan DPP Partai Demokrat untuk menyerahkan informasi program dan laporan keuangan 2010 dan 2011, kepada Indonesian Corruption Watch ICW.Keputusan itu, berdasarkan hasil sidang ajudikasi yang dilakukan KIP antara DPP Partai Demokrat dengan ICW, tentang keterbukaan KIP Abdul Rahman Ma'mun mengatakan penyerahan informasi dibatasi dalam kurun waktu 10 hari, sejak keputusan menyatakan berdasarkan pertimbangan hukum sengketa informasi nomor 207/VI/KIP/PS-M-A/2012 itu, informasi yang harus diserahkan adalah Rincian program umum dan kegiatan Partai Demokrat 2010 dan 2011. Kemudian, rincian Laporan Keuangan Partai Demokrat 2010 dan 2011 yang meliputi Rincian neraca dan laporan realisasi anggaran, rincian rincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang berasal dari APBN menurut UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi UU KIP pasal 15 huruf d merupakan informasi yang wajib disediakan oleh Partai Politik sebagai badan publik."Kami memberikan waktu selama 14 hari bila ada pihak yang keberatan, untuk mengajukan proses hukum selanjutnya ke Pengadilan Negeri, seperti diatur dalam Peraturan MA nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi di pengadilan,â kata Aman dalam siaran memutuskan ketetapan itu, KIP juga masih memproses ajudikasi sengketa informasi ICW dengan partai PAN yang belum ICW melaporkan tuntutan penyerahan informasi dari sembilan parpol di DPR. Dari sengketa itu, tiga Parpol diantaranya yakni PKS, PKB dan Gerindra telah memberikan informasi program dan laporan keuangan yang telah diaudit pada saat proses mediasi di itu tiga Parpol, yakni Golkar, PDIP, dan Hanura, menyatakan akan memberikan informasi tersebut setelah laporan keuangan parpol selesai diaudit. Sedangkan dua Parpol yakni PPP, Partai Demokrat KIP telah memutuskan kedua partai itu harus menyerahkan informasi peneyrahan informasi laporan keuangan Parpol yang berasal dari selain APBN merupakan informasi terbuka itu, berdasarkan UU KIP pasal 15 huruf g, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik UU Parpol, dan Pasal 38 UU Partai itu Pasal 39 UU Partai Politik juga menyatakan, â 1Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan secara transparan dan akuntabel. 2 Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diaudit oleh akuntan publik setiap 1 satu tahun dan diumumkan secara periodik. 3 Partai Politik wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana yang meliputi a. laporan realisasi anggaran Partai Politik; b. laporan neraca; dan c. laporan arus kas. sut Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Liputan6com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya bisa menjadi lembaga yang bisa menjalankan tugas konstitusi, menjaga netralitas dan juga independensi.Hal tersebut disampaikan AHY setelah menyerahkan berkas pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Jumat (05/08). Minggu, 11 Juni 2023 0906 WIB Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara PKN I Gede Pasek Suardika memberikan sambutan saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. PKN menjadi partai politik kesepuluh pada hari kedua yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. KPU sendiri mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W Iklan Jakarta - Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Nama PKN mungkin masih terdengar asing. Pasalnya, partai politik atau parpol ini memang baru berdiri pada 2021 historis, PKN sebenarnya bukan parpol anyar. Dilansir dari laman resmi partai, PKN sebelumnya bernama Partai Karya Perjuangan atau Pakar Pangan yang berdiri pada 2008. Partai ini berbadan hukum berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Tahun 2008 tertanggal 3 April pada 2012, Pakar Pangan memutuskan melebur dengan Partai Demokrat sebagai organisasi sayap atau faksi. Undang-Undang Pemilu kala itu mensyaratkan parliamentary threshold di 33 provinsi. Sekretaris Jenderal DPP Pakar Pangan saat itu, Jackson Kumaat, mengakui partainya kelimpungan memenuhi syarat hampir satu dekade di bawah Partai Demokrat, Pakar Pangan mencoba berdikari lagi. Pada 28 Oktober 2021, bertepatan dengan Hari Pemuda Pancasila, Pakar Pangan dideklarasikan lagi sebagai parpol dalam Musyawarah Nasional di Jakarta. Namanya diubah menjadi Partai Kebangkitan Nusantara atau disingkat Deklarasi itu sekaligus juga menetapkan pembaharuan bendera atau lambang dan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD dan ART. PKN kini sudah berbadan hukum setelah keluarnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM per 7 Januari 2022. Medio Desember 2022, KPU mengumumkan PKN lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut pengurus inti PKN antara lain Ketua Umum I Gede Pasek Suardika, Wakil Ketua Umum Gerry H Hukubun, Sekretaris Jenderal Sri Mulyono, dan Bendahara Umum Mirwan Amir. PKN berkantor pusat di Mangunsarkoro Nomor 16 Menteng, DKI Jakarta. Ideologinya Pancasila. Posisi politik saat ini masih netral. Sedangkan slogannya, âKalau tidak sekarang kapan lagi?â.Pilihan Editor Alasan PKN Ajak Anas Urbaningrum Jadi Kader Artikel Terkait 2 ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Wali Kota jika Mau Berpartai Jangan jadi PNS 2 jam lalu PAN Solo Dorong Sekar Tanjung Maju Pada Pilkada Solo 2024 4 jam lalu Alasan Hakim MK Arief Hidayat Usul Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Terbatas 4 jam lalu Puan Maharani Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 5 jam lalu Untung Rugi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup 5 jam lalu Sejarah Pemilu di Indonesia dari 1995 Hingga Sekarang 5 jam lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan 2 ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Wali Kota jika Mau Berpartai Jangan jadi PNS 2 jam lalu 2 ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Wali Kota jika Mau Berpartai Jangan jadi PNS Wali Kota Tangerang Selatan buka suara soal dua ASN yang daftar jadi bacaleg. Ia mengatakan jika mau berpartai, maka jangan jadi PNS. PAN Solo Dorong Sekar Tanjung Maju Pada Pilkada Solo 2024 4 jam lalu PAN Solo Dorong Sekar Tanjung Maju Pada Pilkada Solo 2024 PAN menilai Sekar Tanjung memiliki potensi untuk maju pada Pilkada Solo 2024. Alasan Hakim MK Arief Hidayat Usul Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Terbatas 4 jam lalu Alasan Hakim MK Arief Hidayat Usul Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Terbatas Hanya satu hakim MK yang berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Arief Hidayat. Apa alasannya? Puan Maharani Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 5 jam lalu Puan Maharani Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Puan Maharani menyatakan DPR akan menghormati putusan MK yang menyatakan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Untung Rugi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup 5 jam lalu Untung Rugi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup Saat ini ramai penggunaan sistem proporsional terbuka atau tertutup pada pemilu 2024, berikut untung ruginya jika menggunakan kedua sistem tersebut. Sejarah Pemilu di Indonesia dari 1995 Hingga Sekarang 5 jam lalu Sejarah Pemilu di Indonesia dari 1995 Hingga Sekarang Pemilu di Indonesia pertama kali diselenggarakan pada 1955 Pastikan Pemilu 2024 Tetap Pakai Proporsional Terbuka, MK Bantah Dalil Pemohon 6 jam lalu Pastikan Pemilu 2024 Tetap Pakai Proporsional Terbuka, MK Bantah Dalil Pemohon MK membantah dalil pemohon uji materi sistem pemilu. Pemilu 2024 dipastikan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Airlangga Hartarto Keputusan yang Tepat 7 jam lalu Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Airlangga Hartarto Keputusan yang Tepat Airlangga Hartarto menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak sistem proporsional tertutup sudah tepat. MK Tolak Gugatan Proporsional Tertutup, Satu Hakim Dissenting Opinion 8 jam lalu MK Tolak Gugatan Proporsional Tertutup, Satu Hakim Dissenting Opinion Putusan itu tertuang dalam Putusan MK bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis, 15 Juni 2023. Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka 8 jam lalu Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka Satu hakim MK menyatakan pendapat berbeda. DelapanParpol di Kota Probolinggo Dapat Bantuan Keuangan Probolinggo, Patrolipos Sebanyak delapan partai politik menerima bantuan keuangan yang diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Delapan parpol yang dimaksud adalah PDIP, Golkar, PKB, Geri Skip to contentAku DemokratNewsletter AHY Profil dan PrestasiInstruksi KetumRubrik PemikiranDiskusi Bersama AHYSocial Media AHYOrganisasi SejarahVisi & MisiProgram Program PrioritasRencana KerjaKalender Kerja 2022Struktur OrganisasiPengurus Pengurus DPPPengurus DPD & DPCFraksi DPR-RIWebsite DPD & DPC Partai DemokratRegulasi & Keputusan PartaiLaporan KeuanganStatistik KeanggotaanStatistik KantorPublikasi RilisBerita Berita NasionalBerita DaerahSudut PandangPemilu Calon EksekutifCalon LegislatifAnggota DPR-RIGabung DemokratDaftar CalegE-PPID Dasar Hukum dan Regulasi PPIDDaftar Informasi PublikMaklumat PPIDFormulir Permohonan InformasiPengajuan KeberatanSurvei KepuasanTentang PPID Tugas dan Fungsi PPIDStruktur Organisasi PPIDVisi Misi PPIDKontak PPIDStandar Layanan PPID Tata Cara PermohonanSOP PPIDWaktu dan Biaya Layanan InformasiLHKPNDokumentasi PPIDLaporan PPIDAplikasi DemokratBPIP Partai Demokrat Tentang PPIDdudirmd2020-08-25T185642+0700 Page load link PADANG Musyawarah Cabang Partai Demokrat Pasaman, Sumatera Barat, hingga saat ini masih terbengkalai karena Ketua DPC Demokrat Pasaman, Rudi Apriasi kabur. Kaburnya Rudi terjadi saat dilaksanakan pleno pertanggungjawaban laporan keuangan partai pada Muscab, 17-18 Juli 2022 di Bukittinggi.Monday, 11 February 2013 - 0000 Senin 11/02, Majelis Komisi Informasi Pusat KIP memenangkan ICW atas sengketa informasi laporan keuangan Partai Demokrat. Majelis KIP mengabulkan permohonan ICW seluruhnya, yang artinya partai Demokrat wajib memberikan permohonan informasi yang diminta ICW yaitu laporan keuangan partai tahun 2010-2011. Ini merupakan kemenangan ICW atas sengketa informasi keuangan partai politik yang kedua setelah sebelumnya Majelis KIP memutuskan ICW berhak atas seluruh informasi yang ICW minta pada Partai Persatuan Pembangunan PPP pada 28 Januari lalu, dimana PPP juga wajib memberikan laporan keuangan partai. Abdullah Dahlan, peneliti ICW, menyambut baik keputusan majelis. âKami menerima apa yang menjadi amar putusan majelis,â katanya. Ini Sementara Partai Demokrat yang diwakili Hinca Panjaitan mengatakan, âKami mempertimbangkan untuk berpikir, menggunakan hak yang diberikan.â Hak yang diberikan ini maksudnya adalah hak untuk menyelesaikan sengketa di tingkat Pengadilan Negeri jika salah satu pihak tidak menerima amar putusan majelis. Apung Widadi, peneliti ICW, mengatakan, âSebenarnya, upaya ICW mendorong keterbukaan laporan keuangan parpol ini adalah hal positif dalam membangun institusi partai yang sehat. Hal ini sejalan dengan ketentuan UU Parpol dan UU KIP.â Argumentasi yang disampaikan ICW mengenai permintaan informasi keuangan partai didasari Undang-undang KIP bahwa parpol secara kelembagaan adalah badan publik, dan memiliki kewajiban untuk memiliki keterbukaan informasi bagi publik. âLaporan keuangan parpol yang kami dorong ini adalah keseluruhan. Berbeda dengan dana kampanye,â kata Apung. ICW juga akan membuat indeks keuangan partai politik untuk membandingkan kesesuaian dana yang dilaporkan partai politik. âKita akan verifikasi setelah kita dapat laporan keuangan. Indeks keuangan ini meliputi soal respon partai atas keterbukaan laporannya, bagaimana pengelolaan keuangannya termasuk sumber-sumber pendanaan, serta aspek penggunaan keuangan partai,â jelas Apung. Indeks tersebut nantinya akan memperlihatkan partai mana yang paling siap membangun prinsip transparansi keuangan. "Selain itu, dari laporan keuangan partai akan diketahui apakah ada unsur manipulasi atau tidak. Ini penting, karena untuk modal politik 2014, parpol akan berlomba-lomba mencari dana sebanyak mungkin,â jelas Apung. Apung mengkhawatirkan, jika standar minimal laporan keuangan saja tidak ada, ini akan jadi problem ke depan. âPerlu diketahui bahwa paket UU Pemilu 2009 menyatakan sumbangan dari badan publik itu cuma 4 milar. Tahun depan, naik jd 7,5 miliar. Artinya kran batasan itu sudah dinaikkan. Nah, kalau tidak ada transparansi laporan keuangan seperti ini, bahaya.â Menurut Apung, di UU Pemilu Legislatif, secara personal calon anggota DPR melaporkan dana kampanyenya ke parpol. âNah, disini kita ada scope bahwa parpol harus terbuka, karena caleg melaporkan dana kampanye kepada parpol. Tapi ini kan konteksnya laporan keuangan parpol secara keseluruhan, beda dengan pelaporan dana kampanye ke KPU,â jelas Apung. Apung menegaskan, âLaporan keuangan parpol sangat tertutup. Padahal itu diwajibkan di UU Parpol 37, 38, 39. Kita menuntut agar Demokrat segera memberikan laporan keuangan parpolnya. Bukan hanya Demokrat sebenarnya, tapi juga parpol lain.â Abdullah menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari partai. âIni menjadi preseden penting bagi parpol dalam membangun kelembagaan partai yang lebih baik. Ini sebuah pembelajaran bagi parpol untuk mengembangkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,â tutup Abdullah. BAGIKAN
jikalaporan keuangan partai politik tidak memuat laporan sumbangan dari para politikus secara perorangan, itu sama saja dengan mengatakan perimbangan kenaikan gaji dan tunjangan dpr ataupun dprd dengan alasan membangun konstituen hanyalah isapan yang berkaitan dengan akuntabilitas internal partai adalah keterkaitan partai dengan